Tuesday 26 September 2017

Investasi Forex Yang Syariah Menurut Pandangan Islam


Memang masalah di Dunia ini selalu saja datang silih berganti terlebih lagi masalah-masalah tersebut termasuk masalah yang masih belum banyak kita ketahui ke absahan-nya menurut pandangan islam, terutama dalam bermuamalah. Manusia terkadang banyak yang acuh tak acuh terhadap permasalahan ber-muamalah, itu semua tidak lain disebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup mereka. Walhasil mereka hanya memikirkan apa yang dihasilkan dan tidak lagi memikirkan hukumnya menurut syariat Islam. Salah Satu Permasalahan Bernuamalah Yang Sempat Hangat Diperbincangkan Oleh Para Pakar Ekonomi Islam Dan Majelis Ulama Indonesien (MUI) Adalah Reksadana Syariah. Maka dari itu penulis ingin memaparkan tentang apakah dan bagaimanakah reksadana syariah menurut pandangan Islam8230. Kalau kita tinjau memang Dunia pasar modal sangat menggiur kan bagi orang yang mempunyai modal tinggi untuk mengalokasikan modalnya tersebut, itu semua tidak lain hanya untuk mendapatkan Rückkehr verdienen Yang Tinggi. Tetapi didalam dunia pasar modal banyak juga unsur ghararnya atau sulitnya mekanisme didalam bermain pasar modal hingga kerap terjadi ketidakjelasan didalamnya maka dari itu penulis ingin lebih mengetahui bagaimanakah reksadana syariah yang ada saat ini. Reksadana merupakan salah satu alternative investasi bagi masayarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemilik yang tidak punya waktu banyakjuga keahlian untuk menghitung risiko pada investasi mereka. Reksadana ini tidak lain adalah sarana untuk menghimpun dana dari para pemodal atau masyarakat pemodal yang ingin meng investasikan dana mereka, namun mereka ini kebanyakan tergolong orang yang memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas, selai itu reksadana ini diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal. Reksadana berasal dari kata 8220reksa8221 yang berarti jada atau pelihara dan kata 8220dana8221 berarti uang Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam porto folio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah islam. Reksadana syariah misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau oblogasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah islam. Seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tebakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA. Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam bermuamalah adlah boleh selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh madzhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: 8220 prinsip dasar dalam transaksi dam syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau Bertentangan dengan nash syariah 8220 (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz IV hal.199) Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan alqur8217an: 8220 hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad - Akad itu8221 (QS Al-Maidah 1) Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad Adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam rasulullah SAW menarik batasan tersebut dalam hadist: 8220 perdamaian itu boleh diantara orang-orang islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal. Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram 8220 (Hr Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Tirmidzi dari Amru bin Auf) dalam reksadana konvional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu Jual beli dan bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan terdapat banyak maslahah, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantaranya para pelakunya meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang betentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungan. Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah Dr. Wahbah Azzuhaili berkata. 8220 dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah dan dapat disamakan hukumnya (dikiaskan) dengan syarat-syarat yang sah8221 (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuha Hal, 210) prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT disebutkan dalam Al-quran: 8220hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu8221 (QS Annisa 29) MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA A. kelembagaan Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqh klasik Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai syakhsiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah, sedangkan para pengurusnya lembaga tersebut merupakan para wakil. B. Hubungan Investor dengan lembaga. 1. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan system mudharabahqhirad. Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah: 8220seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya mudharabah sedangkan warga hijaz menyebutnya Qiradh 8220 (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh juz IV hal 836) Dengan demikian mudharabah atau Qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh empat madzhab fiqh islam. 2. Saham reksadana syariah dapat diperjual belikan: a. Ayat alqur8217an yang mengatakan bahwa praktek jual beli dihalalkan oleh Allah SWT 8220 dan Allah menghalalkan jual beli 8220 (QS Al-Baqarah 275) Khususnya jual beli kepemilikan sebagaimana syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudanah mengatakan: 8220 jika salah seorang dari yang berkongsi Memberi bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia memberi hak orang lain 8220 (Al-Mugni juz V hal 56) b. Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualbelikan 8220 syarat kedua barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang Yang tidak bermanfaat bukan harta, karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalh batal. Barang yang tidak bermanfaat tidak sah dijual8221 (Raudhatul Thalibin juz III hal 68-69) c. Jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha). Dr. Abdul Hamd Mahmud Al-Ba8217I seperti dikutip Dr. Samir Abdul Hamid ridwan mengatakan. kaidah Fiqh, 8220 sesuatu Yang berlaku berdasarkan Adat kebiasaan sama dengan Yang berlaku berdasarkan nash8221 dapat Menjadi dasar melakukan transaksi-transaksi serta memberikan kebebasan buat Mereka Yang mengadakan transaksi demi menghindari kesukaran kesukaran muamalah dengan Sesam Manusia, Ketika ruang lingkup muamalah harta Semakin meluas dan bentuk muamalah Semakin berkembang khususnya pada bidang transaksai antara lain perusahaan d. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) karena nilai saham jelas semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapi dan menyebutkan harga harus dilakukan dengan jelas. C. Mekanisme transaksi 1. Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya. 8220 Bukhari dan Moslem Meriwayatkan Dari Ibnu umar Yang Mengatakan Bahwa Nabi SAW Melarang Najsy (Menawar Sesuatu Bukan Untuk Membeli Tetapi Menahan Harga) 8221 (subulussalam juz III hal 18) 2. produk-produk transaksi reksadan pada umum nya seperti vor Ort, vorwärts, tauschen, Option, dan produk-produk lain yang bisa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah. 3. untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formel pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI. KESIMPULAN Jadi penulis mengambil kesimpulan Dari pemaparannya tentang reksadana Syariah tersebut bahwa segala bentuk muamalah itu Pada dasarnya adalah boleh kecuali ada atau terdapat Dalil Yang mengharamkannya atau melarang untuk melakukan kegiatan tersebut, Saya berpendapat reksadana Syariah ini boleh Selama mengacu kepada ketentuan dan peraturan Yang oleh Telah dibuat Dewan Pengawas Syariah dan dikuatkan dengan fatwa MUI tentang membolehkannya reksadana syariah Oleh. Verweigern. Surahman Nr. 0408057 Di STEI TAZKIA (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia) Darmaga Bogor Diposkan oleh kseiciosFOREX dalam hukum ISLAM Dalam bukunya Prof. Dr. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Permniii penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (bukan najis) 8226 Dapat dimanfaatkan 8226 Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifat-Sifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien nr: 28DSN-MUIIII2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal). Menimbang 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat 183 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 183 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 183 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan Kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 183 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai .. 183 Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 183 Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 183 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 183 Ijma Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu Memperhatikan: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIARoda Zaman Yang Berputar Dengan Cepatnya Menimbulkan Banyak Perubahan Didalam Berbagai Ranah Kehidupan. Baik perubahan tersebut ditinjau dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Perkembangan teknologi serta kemudahan mengakses informasi yang menjadi titik terang dalam berbagai transaksi dan muamalah semakin meligitimasi pernyataan para sosiologi bahwa manusia adalah makhluk sosial, karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya. Kendati perkembangan kedua aspek ini mencapai titik puncak, manusia mulai melupakan esensi terhadap pengertian kehidupan atau disebut mengalami gejala anomi. Pikiran yang materialistis membuat manusia berlomba-lomba memupuk kekayaan dengan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya agar dapat terpenuhi hasratnya. Hal ini tentunya menegaskan kepentingan individu diatas kepentingan sosial. Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenagakerja, peningkatan Ausgabe yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa. Iklim investasi yang merupakan semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa datang bisa mempengaruhi tingkat pengembaliandan resiko suatu investasi. Sejauh ini kita melihat Pemerintah Indonesien menyadari perlunya upaya meningkatkan investasi, yaitu dengan mantbaiki berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi, akan tetapi keserakahan pihak yang berkuasa seakan-seakan menjadikan nilai investasi sebagai bencana bagi masyarakat yang pada hakikat kegiatan ini menjadi penunjang hidup. Rangkaian rumusan masalah di atas menjadi pijakan bagi kita untuk bisa mengenal lebih jauh tentang kegiatan berinvestasi. Disini pemakalah tidak membahas dengan detail bagaimana pandangan fikih tentang tumbuhnya investor asing di negeri syariat, karena sifat makalah ini hanyalah sebagai pengenalan tentang dan gambaran umum tentang investasi itu sendiri. A. Defenisi Investasi Investasi dalam bahasa Araberkrankheit dengan kata () berasal dari fi8217il yang bermakna menginvestasikan atau mengembangkan. Sedangkan Secara istilah investasi merupakan Suatu kegiatan penempatan dana Pada aset produktif dengan harapan mendapatkan pertumbuhan modal dalam jangka Waktu tertentu. Pada dasarnya investasi Secara konvensional dapat diartikan sebagai Suatu kegiatan Bisnis Yang pasif karena tanpa melibatkan lansung penanam modal. Berinvestasi adalah salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan setiap orang untuk menghasilkan keuntungan lebih. Namun Menurut Jack Clark Francis investasi adalah penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang. Berdasarkan definisi Investasi, dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan suatu bentuk pengorbanan kekayaan di masa sekarang untuk mendapatkan keuntungan di masa depan dengan tingkat resiko tertentu. 2 B. Prinsip Dasar berinvestasi Islam menganjurkan untuk menjaga harta benda serta mencegahnya Dari kehilangan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an: (5) Artinya: dan janganlah kamu serahkan Pada orang yang belum sempurna akalnya, harta (Mereka Yang ada dalam kekuasaan) Kamu Yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkannlah kepada mereka perkataan yang baik. (An-Nisa: 5). Kalau kita lihat ayat diatas Allah menegaskan dengan kata bukan. Menurut Imam Ar-Razi ayat diat menggunakan kalimat supaya kita tidak menjadikan harta mereka sebagai rezeki, akan tetapi menjadikannya sarana untuk mendapatkan rezeki dengan cara mengembangkannya untuk mendapatkan keuntungan. Umar bin Khatab Ra berkata: dagangkan harta anak yatim dan jangan makan zakat dari penghasilannya. Namun sesuai prinsipil, bahwa aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar, maysir. C. Fungsi Investasi Secara Umum Tidak seperti Tabungan dan konsumsi, investasi merupakan sebuah Bisnis Yang tidak dapat diprediksi dan berisiko, karena investai tidak Harus mengikuti pergerakan Yang sama dengan produk Nasional bruto (BSP) 3 beda halnya dengan pengeluaran konsumsi Yang dapat memengaruhi nilai produk Nasional Bruto Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah. Peristiwa dimana invsetasi tidak sejalan dengan dengan laju pertumbuhan produk nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi dalam siklus ekonomi juga dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Jika produk nasional bruto tetap tinggi dan tingkat suku bunga juga tinggi keadaan ini dapat mengurangi investasi. 4 D. Fungsi Investasi dalam Perekonomian Islam 5 secara lebih spesifik, M. M metwally (1993) mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian islam akan sangat berbeda dari perekonomian yang nicht-islami (konvesinal). Modell yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol, adressun asumsi lain yang digunakan adalah: 1. Terdapat denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatakan. 2. Dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian 3. Tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol. Jadi, para Investor dapat memilih diantara tiga alternatif untuk memanfaatkan dananya (a) memegang dananya dalam bentuk tunai (b) memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (contoh: deposito bank, pinjaman, eigentum) atau (c) menginvestasikan dananya (Menjadi investor dalam proyek yang dapat menambah persedian modal negara). Menurut Beberapa Pandangan Kontemporer, Seorang Muslim Yang Menginvestasikan Dana Atau Tabangannja Tidak Akan Dikaakan Pajak Pada Jumlah Yang Tanga Diinvestasikannya, Tetapi Dikaakan Pajak Pada Keuntungan Yang Dihasilkan Dari Investasinya, Karena Dalam Perekonomian Islami Semua Aset-Aset Yang Tidak Termanfaatkan Dikaakan Pajak, Jadi Investor Muslim Akan Lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak termanfaatkan. E. Produk Jasa Investasif 6 Jika berbicara mengenai investasi, secara umum investasi dapat dilakukan pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan. Investasi di sektor riil dilakukan dengan membeli atau menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan mempunyai nilai jual beli tinggi di masa datang seperti tanah, bangunan, emas, benda seni, dan lain-lain. Sedangkan investasi sektor keuangan dilakukan di pasar keuangan, dan pasar keuangan diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: pasar uang dan pasar modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah: 1. Deposito Syariah Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu Kedua Belah pihak Yang mengadakan Kontrak antara pemilik dana dan mudharib Akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. 2. Pasar Modal Syariah Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan Tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Namun pengertian pasar modal Secara Umum merupakan Suatu Tempat bertemunyan para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu Rückkehr dan risiko. Dalam Berinvestasi Berlaku Hukum Bahwa Semakin Tinggi Rückkehr Yang Ditawarkan Maka Semakin Tinggi Pula Risiko Yang Harus Ditanggung Investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya. Adapun Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain. Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan. Disamping itu dampak positif dan negatif dengan adanya Investor Asing adalah: Investor Asing diharapkan Secara langsung maupun tidak langsung dapat Lebih merangsang dan menggairahkan kehidupan dunia Usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus Jaringan pemasaran internasional melalui Jaringan Yang Mereka Miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesien dan memperluas kesempatan kerja. Dampak negatives yang ditimbulkan oleh adanya investasi asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset öffentlich antara lain kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan Negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskanmenguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber Daya alam, investor asing banyak banyak yang bergerak di sektor pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggungdibayar setelah proyek beroperasi dan pihak investor asing yang terlalu bebasleluasa dalam mencampuri perekonomian Indonesien. 7 Namun yang terjadi di negara kita saat ini justru kegiatan investasi yang melibatkan pihak asing menjadi bumerang bagi rakyat sendiri. Contoh kasus yang sedang marak saat ini adalah freeport pertambangan di ujung bagian timur Indonesien, tepatnya di Papua. Dalam buku Freihafen Bagaimana Pertambangan Emas dan Tembaga Raksasa menjajah Indonesien ini mengungkapkan betapa PT Freeport McMoran Indonesien telah melakukan kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak oleh perusahaan pertambangan yang termasuk dalam kategori industri hitam ini. Kasus Freeport bukanlah satu-satunya 8 Ada berlusin-lusin kontrak karya pertambangan lainnya antara Indonesien dengan berbagai korporasi asing yang tidak masuk akal sehat. Mengapa karena hampir semua kontrak karya pertambangan itu merupakan pengulangan praktik penjajahan. Korporasi asing mendapat keuntungan yang terlalu besar, sementara pihak Indonesien hanya mendapat royalti ala kadarnya dan memikul beban destruksi lingkunan yang mustahil dapat dipulihkan. Logikanya mungkinkah kita mengembalikan sebuah gunung kecilyang sudah lenyap di hajar freeport dan berubah jadi danau buruk dan melelehkan salju di puncak Gunung Jaya Wijaya yang merupakan salah satu keajaiban alam. Keajaiban alam kini tinggal kenangan Keserakahan freeport adalah tipikal Investor luar dan korporasi internasional yang bergerak di bidang pertambangan. Kalau kita telusuri lebih jauh sikap Indonesien terhadap korporasi asing agaknya memang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain, terkhusus negara petro-dollar di Timur Tengah yang menjadi kaya karena pemerintah di kawasan tersebut sangat lihai mengover produktion-sharing dan profit-sahring dan berani meminta bagian Yang lebih masuk akal, dibanding Indonesien. Indonesien nampak selalu tundk, merunduk dengan investor korporasi asing yang dalam 24 jam sehari-semalam ideologi mereka adalah maksimalisasi keuntungan dengan segala cara. Seharusnya kita perlu belajar dari negara-negara lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan investor asing yang semula merugikan bangsa sendiri. Kita sering luput banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesien ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di Indonesien tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri. Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas Banyak Hal Yang Harus Kita Kaji Lebih Lanjut Tentang Permasalahan Ini. Keluasaan pembahasan dan makalah ini tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar bagian kecil dari luasnya pembahasan investasi dan lebih bersifat kepada pengenalan. Daftar Pustaka Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta, Bandung, cet I, 2010 Francis, Jack C. Investition: Analyse und Management. 5. Auflage, McGraw-Hill Inc. Singapur, 1991 Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami. Edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta, cet. III, 2010 Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesien, PPSK Presse, Yogyakarta, cet. II, 2008, 1 Makalah ini dipresentasikan8230 2 Francis, Jack C. Investition: Analyse und Management, 5. Auflage, McGraw-Hill Inc. Singapur, 1991, Hal. 1 3 Produk Nasional Bruto (Brutto Nationalprodukt) adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu (Dobrnbusch 1981) 4 Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta, cet. III, 2010, hal.294 6 Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta, Bandung, cet I, 2010, hal 90 8 Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesien. PPSK Press, Yogyakarta, cet. II, 2008, hal.255 INTRODUKSI INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM 1 Oleh: I. 160160160160160160160160160160160160 Pendahuluan Roda zaman yang berputar dengan cepatnya menimbu Beasiswa ke Perguruan Tinggi Islam von Luar Negeri -160 Lajunya dakwah Islam perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas Summ. Shalat Jamak Empat Mazhab 160-160Berikut pendapat empat mazhab terkait shalat jamak. Pendapat Malikiyah Mereka berendapat Bahwa Sebab-Se. PERMOHONAN BEASISWA PENDIDIKAN MAHASISWA JOGJA DI AL-AZHAR KAIRO MESIR I. 160 PENDAHULUAN Alhamdulillah, ucapan rasa syukur160 saya kepad. MOHON BANTUAN TAMBAHAN BIAYA UNTUK MENGIKUTI PERKULIAHAN DI AL-AZHAR KAIRO MESIR PENDAHULUAN Alhamdulillah, ucapan rasa syukur160 sagen.

No comments:

Post a Comment